RSS

4 Pembunuh Rindra Bonek telah Diringkus

Masih ingat kasus penusukan seorang suporter Persebaya alias Bonek, Rindra Dwi Wicaksono (18), di Jalan A Yani Surabaya tepatnya depan SMKN 3, pada hari Minggu (8/1/2012) lalu? Pelaku penusukan kini telah diringkus.

Keempat pelaku yang diringkus Polsek Gayungan di antaranya Amin Beny Kurniawan alias Kentul (20) warga Jambu Kabupaten Sidoarjo, Novin Wahyu Rintono alias Gedek (22) warga Dusun Congkro Desa Keboan Sikep Kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Al Azim alias Ajim (19) warga Salak Seruni Kabupaten Sidoarjo, dan Danang Prahardjo (18) warga Pasuruan.

Untuk mengungkap kasus ini, anggota reskrim Polsek Gayungan memerlukan waktu cukup lama, yakni 15 hari. Hal itu karena keluarga korban baru memasukkan laporan ke Polsek pada pukul 03.00. Polisi kesulitan untuk mengetahui pelakunya karena sudah tidak ada saksi lain di lokasi kejadian.

"Karena waktu itu saksi hanya teman korban saja, sedangkan di lapangan tidak ada," kata Kapolsek Gayungan Kompol Taufik Yulianto didampingi Kanit Reskrim AKP Kuncoro, Selasa (24/1/2012).

Dengan ketelitian, pertugas akhirnya melakukan pemeriksan terhadap berbagai temannya korban sesama seporter sepakbola. Bahkan, penyelidikan sampai ke penjual kaos sepoter yang ada di Stadion Tambaksari.

Hasilnya terdeteksi nama-nama tersangka. Selanjutnya, petugas mulai menangkap Amin Beny Cs.

Dalam pengakuannya, tersangka melakukan penusukan karena emosi. Ketika itu, Rindra pulang usia nonton pertandingan Persebaya menjamu PSM. Sesampai di Jalan A Yani, korban melihat Gedeg dan Danang terjatuh dari sepedanya.

Dilihat oleh korban, Gedeg emosi dan menghampiri korban sambil menghardik. "Jancok.. Lapo awakmu delok-delok (kenapa kamu melihat-lihat, red)," kata Kompol Taufik menirukan ucapan tersangka.

Selanjutnya, Rindra dihampiri dan dipukul pakai tangan kosong. Tak mau ada masalah, korban berusaha lari menghindar. Sayangnya, Beny sempat menusuk korban dari arah belakang. Rindra pun terjatuh sedangkan Beny dan kawan-kawannya langsung kabur.

Rindra oleh temannya bernama Oktavian, Nova, dan Arif dibawa ke RS Siti Hadjar karena luka parah. Selanjutnya dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Tidak lama kemudian, Rindra meninggal.

Kini keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 sub 3e KUHP.

"Apalagi Beny dan Gadeg, merupakan residivis yang sudah pernah masuk Medaeng," tandas Taufik. [gil/but]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 Komentar:

Posting Komentar

Siapa nama anda ?