Masih
ingat kasus penusukan seorang suporter Persebaya alias Bonek, Rindra
Dwi Wicaksono (18), di Jalan A Yani Surabaya tepatnya depan SMKN 3,
pada hari Minggu (8/1/2012) lalu? Pelaku penusukan kini telah diringkus.
Keempat
pelaku yang diringkus Polsek Gayungan di antaranya Amin Beny Kurniawan
alias Kentul (20) warga Jambu Kabupaten Sidoarjo, Novin Wahyu Rintono
alias Gedek (22) warga Dusun Congkro Desa Keboan Sikep Kec Gedangan
Kabupaten Sidoarjo, Al Azim alias Ajim (19) warga Salak Seruni
Kabupaten Sidoarjo, dan Danang Prahardjo (18) warga Pasuruan.
Untuk
mengungkap kasus ini, anggota reskrim Polsek Gayungan memerlukan waktu
cukup lama, yakni 15 hari. Hal itu karena keluarga korban baru
memasukkan laporan ke Polsek pada pukul 03.00. Polisi kesulitan untuk
mengetahui pelakunya karena sudah tidak ada saksi lain di lokasi
kejadian.
"Karena waktu itu saksi hanya teman korban saja,
sedangkan di lapangan tidak ada," kata Kapolsek Gayungan Kompol Taufik
Yulianto didampingi Kanit Reskrim AKP Kuncoro, Selasa (24/1/2012).
Dengan
ketelitian, pertugas akhirnya melakukan pemeriksan terhadap berbagai
temannya korban sesama seporter sepakbola. Bahkan, penyelidikan sampai
ke penjual kaos sepoter yang ada di Stadion Tambaksari.
Hasilnya terdeteksi nama-nama tersangka. Selanjutnya, petugas mulai menangkap Amin Beny Cs.
Dalam
pengakuannya, tersangka melakukan penusukan karena emosi. Ketika itu,
Rindra pulang usia nonton pertandingan Persebaya menjamu PSM. Sesampai
di Jalan A Yani, korban melihat Gedeg dan Danang terjatuh dari
sepedanya.
Dilihat oleh korban, Gedeg emosi dan menghampiri
korban sambil menghardik. "Jancok.. Lapo awakmu delok-delok (kenapa
kamu melihat-lihat, red)," kata Kompol Taufik menirukan ucapan
tersangka.
Selanjutnya, Rindra dihampiri dan dipukul pakai
tangan kosong. Tak mau ada masalah, korban berusaha lari menghindar.
Sayangnya, Beny sempat menusuk korban dari arah belakang. Rindra pun
terjatuh sedangkan Beny dan kawan-kawannya langsung kabur.
Rindra
oleh temannya bernama Oktavian, Nova, dan Arif dibawa ke RS Siti Hadjar
karena luka parah. Selanjutnya dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Tidak lama
kemudian, Rindra meninggal.
Kini keempat tersangka dikenakan
pasal tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal
dunia. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 sub 3e KUHP.
"Apalagi Beny dan Gadeg, merupakan residivis yang sudah pernah masuk Medaeng," tandas Taufik. [gil/but]
4 Pembunuh Rindra Bonek telah Diringkus
1:18:00 PM |
Label:
Others
Langganan:
Posting Komentar (Atom)








0 Komentar:
Posting Komentar
Siapa nama anda ?